

Emas bukan hanya menjadi simbol kekayaan, tetapi juga merupakan amanah dari Allah SWT yang di dalamnya terdapat hak bagi mereka yang membutuhkan. Apabila kepemilikan emas telah mencapai nisab dan haul, maka wajib ditunaikan zakatnya.
Melalui Zakat Emas, Anda tidak hanya menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim, tetapi juga menjadi bagian dari perjuangan menghadirkan pendidikan terbaik bagi para santri penghafal Al-Qur'an di Pondok Pesantren Robitoh 2 Pangalengan.
Allah SWT berfirman:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, lalu tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih."
(QS. At-Taubah: 34)
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Islam dibangun atas lima perkara... di antaranya menunaikan zakat."
(HR. Bukhari & Muslim)
Melalui Sahabat Amal, zakat emas yang Anda tunaikan akan dikelola secara amanah, transparan, profesional, dan sesuai syariat, kemudian disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerima zakat, termasuk untuk mendukung pendidikan santri yatim dan dhuafa, pembinaan penghafal Al-Qur'an, penyediaan sarana ibadah, beasiswa, serta berbagai program pemberdayaan umat.
Dengan zakat emas yang Anda tunaikan, Anda ikut menghadirkan harapan baru bagi para santri untuk terus belajar, menghafal Al-Qur'an, dan menjadi generasi Qur'ani yang bermanfaat bagi umat.
✅ Amanah dan sesuai syariat Islam.
✅ Dikelola secara profesional dan transparan.
✅ Disalurkan kepada mustahik yang berhak menerima zakat.
✅ Mendukung pendidikan dan pembinaan santri penghafal Al-Qur'an.
✅ Membantu penyediaan sarana belajar dan ibadah yang lebih layak.
✅ Mudah dibayarkan secara online kapan saja dan di mana saja.
Zakat emas wajib ditunaikan apabila kepemilikan emas telah mencapai nisab 85 gram emas murni dan telah dimiliki selama 1 tahun (haul).
Besaran zakat yang dikeluarkan adalah:
2,5% × jumlah emas atau nilai emas yang dimiliki.
Apabila Anda memiliki 100 gram emas yang telah dimiliki selama satu tahun, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah:
100 gram × 2,5% = 2,5 gram emas
atau dapat dibayarkan sesuai nilai rupiah berdasarkan harga emas pada saat zakat ditunaikan.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِي فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaata maalii fardhan lillaahi ta'aalaa.
Artinya:
"Saya niat mengeluarkan zakat harta saya karena Allah Ta'ala."
Setiap gram emas yang Anda zakatkan bukan hanya menjadi penyuci harta, tetapi juga menjadi jalan hadirnya pendidikan, pembinaan, dan masa depan yang lebih baik bagi para santri penghafal Al-Qur'an.
Semoga setiap ayat yang mereka hafalkan, setiap ilmu yang mereka pelajari, setiap ibadah yang mereka lakukan, dan setiap amal saleh yang mereka amalkan menjadi pahala yang terus mengalir untuk Anda.
🤲 Mari tunaikan Zakat Emas sekarang melalui Sahabat Amal. Sucikan harta, raih keberkahan, dan ikut melahirkan generasi Qur'ani yang akan menerangi masa depan umat
![]()
Menanti doa-doa orang baik